faktakalbar

110 Warga Binaan Rutan Sanggau Terima Remisi Natal, Tiga Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas

Penulis: Redaksi Thursday, 25 December 2025 📖 2 menit
110 Warga Binaan Rutan Sanggau Terima Remisi Natal, Tiga Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas
Faktakalbar.id, SANGGAU — Tiga orang narapidana di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Sanggau resmi menghirup udara bebas tepat pada perayaan Natal, Kamis (25/12/2025). Pembebasan ini merupakan hasil dari pemberian Remisi Khusus Natal 2025 yang diterima oleh total 110 warga binaan pemasyarakatan di rutan tersebut. Baca Juga: Satono Serahkan Ratusan SK Remisi HUT RI ke-80 untuk Warga Binaan Rutan Sambas Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak mengikuti agenda seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia. Dasar pemberian pengurangan masa pidana ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 dan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan turunan pelaksanaan dari Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ketat. “Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Bambang usai kegiatan. Rincian Penerima Remisi Berdasarkan data rekapitulasi Rutan Sanggau, dari total 110 penerima Remisi Khusus Natal, mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 107 orang. Berikut adalah rincian besaran pemotongan masa tahanan yang diterima: 15 Hari: Diterima oleh 38 narapidana. 1 Bulan: Diterima oleh 58 narapidana. 1 Bulan 15 Hari: Diterima oleh 11 narapidana. Sementara itu, untuk kategori Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas, tercatat ada tiga orang narapidana. Dua orang di antaranya mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari, dan satu orang mendapatkan pemotongan 30 hari, yang mana sisa masa pidana mereka habis tepat pada hari raya ini. Baca Juga: Edi Kamtono: Remisi Jadi Kesempatan Perbaikan Diri bagi Warga Binaan di Kalbar Momentum Perbaikan Diri Bambang menambahkan, momentum Natal ini diharapkan menjadi sarana refleksi bagi para warga binaan. Ia meminta agar seluruh narapidana terus meningkatkan kedisiplinan dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial saat kembali ke lingkungan masyarakat nanti. Pelaksanaan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Sanggau terpantau berjalan tertib, aman, dan lancar. Pihak Rutan berkomitmen untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan karakter dan keadilan bagi seluruh warga binaan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK