4 Kg Shabu Lolos Lewati Pelabuhan Dwikora, 4 Kg Lainnya Gagal
*D Warga Jember Jatim Kini Meringkuk di Sel Polresta Pontianak
Berawal dari kecurigaan security Pelabuhan Dwikora Pontianak, Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman Narkoba jenis shabu seberat 4 Kilogram. Meskipun sedikit terlambat, karena 4 kilogram lainnya berhasil menyebrang ke pulau Jawa, namun berhasil juga dicegat jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
D warga Jember, Jawa Timur ditangkap pada hari Sabtu (29/7) sekitar pukul 11:00 WIB di terminal penumpang Pelabuhan Dwikora. Mendapati informasi yang mencurigakan atas gerak gerik D, petugas kepolisian Polsek KP3L yang bertugas lakukan penggeledahan barang yang dibawa D.Alhasil ditemukan Shabu seberat sekitar 4 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, berawal dari adanya informasi dari
security
yang menjaga loket tentang adanya seseorang yang membawa tas dan mencurigakan, di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Informasi ini masuk ke petugas Polsek KP3L Dwikora Pontianak, saat dilakukan pemeriksaan ternyata tas yang dibawa seorang pria berinsial D tersebut, isinya empat bungkus teh cina warna hijau, yang berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu," kata Kombes Pol Adhe Hariadi, Senin (31/7).dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba bulan Juli 2023. Pada bulan Juli saja, jajaran Satresnarkoba Polresta Pontianak mengamankan 14 orang tersangka dengan 10 kasus atau laporan polisi (LP).
Menurut Adhe Hariadi, sebelumnya 8 kilogram sabu ini diantar oleh seseorang di dekat Indomaret, kemudian D dan N mengambil masing-masing empat kilogram sabu dan dibawa menggunakan tas."Kedua pelaku, D dan N merupakan warga Jember, Jawa Timur, kemudian berangkat ke Semarang menggunakan bis dan ke Pontianak menggunakan pesawat," ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.
"Empat kilogram sabu yang kami amankan dari tersangka D, merupakan pengungkapan kasus terbanyak di bulan Juli 2023," ujar Kombes Pol Adhe. N sendiri yang berhasil membawa Shabu 4 kilogram menyebrang menggunakan kapal ke Semarang, akhirnya dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di Pelabuhan Tanjungmas Semarang, Berkat koordinasi yang baik antara Polresta Pontianak dan Polda Jateng.
Kombes Pol Adhe menambahkan, dengan barang bukti sebanyak ini, Ia berharap pelaku tidak dihukum ringan. "Jangan sampai, dua bulan, empat bulan, kalau bisa hukuman mati," kata Adhe.
Adhe juga menyampaikan, diduga kuat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram yang diamankan pihak nya maupun Polda Jateng dalam kasus ini berasal dari negara Malaysia. (rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.