faktakalbar

74 TKI Tiba di Entikong Setelah Dideportasi Malaysia

Penulis: Redaksi Saturday, 26 July 2025 📖 1 menit
74 TKI Tiba di Entikong Setelah Dideportasi Malaysia
Faktakalbar.id, SANGGAU - Pemerintah Malaysia mendeportasi 74 Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Pos Lintas Batas Negara ( PLBN ) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (25/7/2025). Pemulangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penertiban keimigrasian yang dilakukan oleh otoritas negara tersebut terhadap para pekerja asing. Baca Juga: Miris, Kerja Di Malaysia 7 Bulan Tak Digaji, Terlantar di Terminal Ambawang Para TKI yang terdiri dari pria dan wanita ini ditemukan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap, sehingga dianggap sebagai pekerja non-prosedural. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan bekerja di berbagai sektor informal di Malaysia. Setibanya di PLBN Entikong, para TKI langsung diterima oleh petugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ), Imigrasi, TNI, dan Polri. Mereka menjalani serangkaian proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka sebelum dipulangkan lebih lanjut ke kampung halaman masing-masing. Baca Juga: Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Rendah, Menaker: 85% Lulusan Maksimal SMA/SMK (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK