Aksi Sigap Korban Berhasil Gagalkan Pencurian Motor di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU -
Keberanian korban melakukan pengejaran secara langsung membuahkan hasil positif dalam menggagalkan tindak pidana pencurian motor di Sekadau pada Kamis (30/4/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (24) setelah pelaku dilaporkan terjatuh dari kendaraan hasil curiannya di kawasan Kecamatan
Sekadau
Hilir. Penangkapan ini berlangsung sangat singkat berkat respons cepat antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Terekam CCTV Curi Motor, Residivis Curanmor di Sintang Tak Berkutik Disergap Aparat
Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono, yang mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kronologi peristiwa ini bermula ketika korban berinisial K (22) memarkirkan sepeda motor berjenis Honda Supra X125 di area depan Cafe Khodia yang berlokasi di Jalan Rawak, Desa Mungguk.
Saat itu korban memarkirkan kendaraannya dalam kondisi lengah dengan posisi kunci kontak yang masih terpasang.
Kesempatan akibat kelalaian tersebut langsung dimanfaatkan oleh pelaku S untuk merampas dan membawa kabur kendaraan korban menuju ke arah Jalan Sintang.
Menyadari sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal, korban K bersama seorang rekannya tidak tinggal diam dan dengan sigap segera melakukan pengejaran menyusuri rute pelarian pelaku.
Upaya pengejaran di malam hari tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di sekitar area ujung Jembatan Gantung Desa Mungguk dalam kondisi mengalami kerusakan ringan akibat pelarian.
Sementara itu, pelaku S ditemukan terkapar tidak jauh dari lokasi penemuan motor, tepatnya di depan gerai Indomaret KM 4, dalam keadaan terjatuh dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Mendapati kejadian tersebut, korban segera menghubungi pihak kepolisian setempat. Tim piket Pamapta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bersama regu piket fungsi Polres Sekadau langsung bergerak cepat meluncur ke tempat kejadian perkara.
Baca Juga:
Tangkap Pelaku Curanmor di Singkawang, Polisi Ungkap Tersangka Beraksi di 10 Lokasi
Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Markas Polres Sekadau guna menjalani proses hukum.
“Respons cepat dari korban sangat membantu petugas dalam mempercepat pengungkapan kasus. Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujar AKP Triyono, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik atas kasus pencurian motor di Sekadau ini, pelaku S ternyata memiliki rekam jejak kriminal sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Tersangka mengakui secara terbuka bahwa niat utamanya adalah untuk menjual kendaraan roda dua tersebut. Akibat tindak kejahatan ini, korban diprediksi mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai angka Rp8 juta.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kejahatan telah resmi ditahan. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci tidak tertinggal guna mencegah tindak kejahatan,” tutup AKP Triyono.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.