Amankan 1,81 Gram Sabu, Polsek Meliau Ciduk Pria 39 Tahun Asal Dusun Kuala Buayan
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Kepolisian Sektor
(Polsek)
Meliau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Baca Juga:
Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Meliau Sanggau Diringkus Polisi
Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Sabtu (24/1/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial NS (39).
Warga setempat tersebut diduga kuat terlibat dalam kepemilikan barang haram yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 15.30 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Merespons laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi di lapangan.
“Berbekal informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan secara tertutup di Desa Kuala Buayan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar AKP Supariyanto.
Setelah data terkumpul, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, NS diketahui sedang berada di dalam rumahnya.
Barang Bukti di Bawah Rak Sepatu
Usai mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan badan dan menyisir seluruh sudut rumah dengan disaksikan oleh saksi warga. Ketelitian petugas membuahkan hasil saat memeriksa area ruang tamu.
Polisi menemukan lima paket plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di lantai, tepatnya di bawah rak sepatu.
Baca Juga:
Bawa 15 Gram Sabu, Dua Pemuda Sanggau Diciduk Polres Sekadau di Peniti
Berdasarkan interogasi awal di lokasi, NS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain lima paket sabu dengan berat bruto 1,81 gram, polisi juga menyita sembilan kantong plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y33s warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Peran Penting Masyarakat
Kapolsek Meliau menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga. Ia mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.