Aparat Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Sejangkung Sambas, 20 Gram Diamankan
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Sambas
kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, Seorang pria berinisial S (38) berhasil diamankan di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Senin (14/4/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota di lapangan, ditemukan enam plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,99 gram.
Baca Juga:
Lagi, Pengedar Sabu di Selakau Sambas Diringkus Polisi
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sambas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,"tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (DNS)
Baca Juga:
Pengedar Sabu di Batu Ampar Ditangkap Tim Labubu, Satu Pelaku Kabur Lompat ke Sungai
Tag:
#kalbar
#Sambas
#Polres Sambas
#Satresnarkoba
#Berita Sambas
#FaktaKalbar.id
#Peredaran Narkotika
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.