Aturan Baru X (Twitter) Indonesia: Batas Usia Minimal 16 Tahun Mulai 27 Maret 2026
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Platform
media sosial
X (dahulu Twitter) secara resmi mengumumkan penyesuaian kebijakan terkait batas usia minimum pengguna di Indonesia. Terhitung mulai 27 Maret 2026, pengguna layanan X di tanah air diwajibkan berusia minimal 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang semakin ketat.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Baca Juga:
7 Kebiasaan Digital Sebelum Tidur yang Bikin Susah Istirahat, Hindari Scrolling Media Sosial
Implementasi dan Penonaktifan Akun
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa X akan mulai melakukan identifikasi massal terhadap akun-akun yang terdaftar di Indonesia.
Akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan segera dinonaktifkan.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Dirjen Alexander, sebagaimana dikutip dari
KompasTekno
.
Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik untuk memastikan proses batas usia pengguna X ini berjalan sesuai dengan standar keamanan digital yang telah ditetapkan dalam PP Tunas.
Baca Juga:
Jutaan Anak Indonesia Dilarang Gunakan Media Sosial
Ekosistem Digital Berisiko Tinggi
Dalam regulasi PP Tunas, layanan jejaring sosial dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi bagi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, batasan usia 16 tahun dianggap sebagai ambang batas minimal untuk memastikan pengguna memiliki kesadaran cukup dalam berinteraksi di ruang publik virtual.
Pemerintah juga memberikan peringatan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform
media sosial
global lainnya untuk segera mengikuti jejak X.
Langkah cepat dari seluruh platform dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan internet yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Bagi orang tua, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk lebih mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, mengingat akses ke platform X akan dibatasi secara ketat mulai akhir Maret mendatang.
(*Drw)
Tag:
#perlindungan anak
#media sosial
#Regulasi Digital
#Berita Teknologi
#Platform X
#PP Tunas
#Twitter
#Kemkomdigi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.