faktakalbar

Gerak Cepat Awal Tahun, Polres Kayong Utara Ringkus 3 Spesialis Bobol Rumah dan Toko

Penulis: Redaksi Friday, 02 January 2026 📖 1 menit
Gerak Cepat Awal Tahun, Polres Kayong Utara Ringkus 3 Spesialis Bobol Rumah dan Toko
Faktakalbar.id, SUKADANA – Mengawali tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara bersama Polsek Sukadana bergerak cepat mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Baca Juga:  Waspada! Komplotan Hipnotis Beraksi di Sukadana, Ratna Wati Kehilangan Motor dan Perhiasan Tiga orang tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus pada Kamis dini hari (1/1/2026), menindaklanjuti laporan yang masuk tepat pada hari pertama tahun baru tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat pasca-libur Natal dan Tahun Baru. Bobol Toko Elektronik Kasus pertama yang diungkap adalah pembobolan Toko Elektronik Jaya Baru milik warga bernama Effendi. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial Dhani dan Muslimin. Baca Juga:   Arus Libur Nataru, Petugas Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan Sukadana Keduanya diketahui masuk dengan merusak jendela belakang toko dan menggasak sejumlah barang berharga. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 voucer Telkomsel, satu pucuk senapan angin, dan satu unit ponsel Oppo F9. Gasak Perhiasan Emas Hampir bersamaan, polisi juga mengungkap kasus pencurian di sebuah hunian di Desa Sutera milik korban Yurika Fitriana. Tersangka tunggal bernama Hardiansyah alias Adi ditangkap setelah terbukti membobol pintu belakang rumah dan mencuri perhiasan emas serta uang tunai. Barang bukti yang diamankan dari Hardiansyah meliputi surat-surat perhiasan, celengan, dan satu unit ponsel Samsung A60. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Baca Juga:   Sambut Tahun Baru 2026, Polres Kayong Utara Gelar Istighosah Akbar Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan swakarsa, terutama pada titik-titik rawan akses masuk rumah seperti pintu dan jendela. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK