Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai
tersangka
dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Nama-nama terkenal seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) termasuk di antara yang ditetapkan.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua
klaster
.
Baca Juga:
FPP-TNI Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut Kembali
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).
Klaster ini dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 dan 35 UU ITE.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan enam laporan polisi, di mana salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa total 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, ahli digital forensik, dan ahli bahasa.
Dari enam laporan awal, tiga laporan (termasuk laporan Jokowi) dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pihak pelapor.
Baca Juga:
Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.