faktakalbar

Bahaya! BPOM Cabut Izin Edar 8 Serum Payudara dan Produk Kewanitaan, Ini Daftarnya

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 March 2026 📖 1 menit
Bahaya! BPOM Cabut Izin Edar 8 Serum Payudara dan Produk Kewanitaan, Ini Daftarnya
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Kabar mengejutkan datang bagi para pencinta perawatan tubuh. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang selama ini populer dengan klaim pengencang payudara dan perawatan organ intim. Penindakan tegas ini dilakukan karena produk-orang tersebut dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan serta melanggar norma kesusilaan dalam promosinya. Menurut aturan terbaru, kosmetik hanya berfungsi untuk pemakaian luar seperti membersihkan atau mewangikan, bukan untuk memengaruhi fungsi organ tubuh. Baca Juga:  Dapur SPPG Tak Higienis, Penyebab Pasti Keracunan 19 Siswa Masih Tunggu Lab BBPOM Klaim sensasional yang menjanjikan perubahan fisik instan dinilai tidak memiliki bukti ilmiah dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Berikut adalah daftar produk yang izin edarnya resmi dicabut dan wajib ditarik dari pasaran: Daftar 8 Produk yang Dilarang BPOM: VIOLLA Sweet Breast Cream (CV An-Naufa) DOHWA QUEEN Feminine Hygiene (CV An-Naufa) XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil (CV An-Naufa) VAMELLA Ultimate Breast Serum (CV An-Naufa) RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum (CV Magicskin) NATURWISH Breast Serum (CV Magicskin) MIREYA Premium Breast Cream (PT Indokarisma Parvaiz Makmur) BIOAQUA Bust Cream (PT Semarak Sukha) Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. "BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan," ujarnya. Pihak BPOM juga memerintahkan seluruh produsen terkait untuk segera memusnahkan stok produk dan menghentikan segala bentuk iklan di media sosial maupun marketplace . Masyarakat pun diimbau untuk selalu menerapkan prinsip "Cek KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan apa pun. Baca Juga:  Hati-hati, BPOM Rilis 8 Obat yang Paling Sering Dipalsukan: Dari Pereda Nyeri hingga Obat Kuat (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK