Bandar Sabu Di Nanga Tayap Berhasil Dibekuk Polisi, 55,51 Gram Narkoba Diamankan
FAKTAGRUP
- Polsek Nanga Tayap menangkap seorang bandar sabu di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (25/10/2024) pukul 15.20 WIB ini berhasil mengamankan sabu seberat 12,47 gram.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial NO (41) merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
“Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Adi pada senin (28/10/2024)
NO, warga Desa Mensubang, ditangkap saat berada di rumahnya yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Selain sabu, petugas menyita alat hisap, timbangan digital, dan beberapa kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu.
“Pelaku NO ini kami amankan di rumahnya pada Jumat, 25 Oktober 2024. Dengan disaksikan perangkat desa, kami berhasil menyita sabu seberat 12,47 gram bruto dan barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp. 1.350.000,” jelas Adi.
NO sempat dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat di Mapolres, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam bola lampu di rumahnya. Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, petugas kembali menggeledah rumah pelaku dan menemukan tambahan sabu seberat 43,04 gram bruto, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebesar 55,51 gram bruto,” tambah Adi.
Dengan penangkapan ini, Polsek Nanga Tayap berharap bisa menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Adi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.