faktakalbar

Bangunan Kantor Altrak 1978 Salah Lokasi

Penulis: Redaksi Saturday, 21 October 2023 📖 2 menit
Bangunan Kantor Altrak 1978 Salah Lokasi
Kubu Raya— Bangunan Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak yang terletak di Jalan A Yani II Kubu Raya, salah lokasi. Pasalnya lokasi yang sekarang ditempat milik sah H Abdul Karim. Demikian menurut Kuasa Hukum, Haji Abdul Karim. “Sudah jelas salah lokasi. Saya benar-benar tidak terima. Semoga nanti majelis hakim bisa memutuskan permohonan gugatan kami dengan adil sesuai bukti dan fakta persidang,” kata Abdul Karim. Saat ini proses hukum tentang sengketan tanah tersebut sedang diperiksa Pengadilan Negeri Mempawah, dengan dua nomor perkara, yaitu Perkara Perdata Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Mpw dan Nomor : 13/Pdt.G/2023/PN.Mpw. Penggugatnya H Abdul Karim dan Ny. Hasna. Sedang lawannya adalah Dra.Siti Hartati Murdaya sebagai tergugat I, Rimbo Ui Hendri Limas tergugat II, PT Altrak 1978 Cabang Pontianak tergugat III, BPN Kubu Raya tergugat IV, dan Bupati Kubu Raya Cq. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tergugat V. Saat ini, lanjut Karim, proses persidangan sudah masuk tahap pembuktian. Selanjutnya tanggal 20 Oktober 2023, oleh majelis hakim PN Mempawah di agendakan untuk Pemeriksaan Setempat (PS). “Saya berharap teman-teman media bisa hadir untuk menyaksikan sidang PS. Biar bisa tahu bagaimana proses hukum di laksanakan dengan adil dan bijak, itu harapan saya,” kata Karim. Berdasarkan penjelasan Karim, Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak dibangun dengan cara melawan 9 putusan pengadilan dan satu kajian akademis dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Parahnya lagi, lanjut Karim, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 13.600 atas nama Dra.Siti Hartati Murdaya sebagai penunjuk batas, tidak pernah. “Perbuatan tergugat I ini jelas-jelas sudah merendahkan marwah pengadilan sebagai penegak hukum,” kata Karim. Karim juga menilai, berdasarkan pembuktian SHM Nomor 13.600 tidak sesuai dengan data yuridis dan data fisik dalam berita acara pengukuran Tahun 2011 dan Tahun 2013 Peta Bidangnya masuk dalam garis sepadan sungai (GSS) yang terletak di Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Peta Bidang SHM Nomor 13.600, lanjut Karim, faktanya tidak berbatasan dengan sungai seribu. Atas dasar itu Karim yakin, Bangunan Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak salah lokasi yang aslinya berada di atas tanah milik H Abdul Karim dan Ny. Hasnah. Karim sangat berharap, majelis hakim PN Mempawah benar-benar objektif dalam menilai alat bukti atau pun argumentasi yang hanya berdasarkan kepada narasi dan asumsi. Sebab, lanjut Karim, tergugat tanpa pembuktian yang konsisten sebagaimana yang disampaikan pada sidang PTUN Pontianak, PN Pontianak, dan PN Mempawah dalam perkara pidana, tanpa kehadiran tergugat I (Dra.Siti Hartati Murdaya, sebagai pelapor), bahkan hanya dengan bermodalkan satu alat bukti berhasil menyakinkan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk mengkriminalisasi dan melanggaran HAM terhadap terdakwa waktu itu H Karim, dengan nomor perkara pidana :109/Pid.B/2018/Pn.Mpw tertanggal 26 November 2018.(rfk/*bd*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK