Batas Muatan 8 Ton Berlaku di Jalan Pelang-Batu Tajam
Faktakalbar.id, KETAPANG -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang
resmi memberlakukan aturan ketat terkait tonase kendaraan di jalur penghubung antar kecamatan. Kini, Jalan Pelang-Batu Tajam memiliki batas maksimum muatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan, terutama perusahaan.
Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025.
Instruksi tersebut mengatur secara spesifik tentang
Pembatasan Muatan Sumbu Terberat
(MST) pada dua ruas jalan strategis, yaitu Jalan Pelang - Sungai Kepuluk dan Jalan Sungai Kepuluk - Batu Tajam.
Baca Juga:
Sungai Asuansang Meluap, Banjir 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Sambas
Tegas Larang Muatan di Atas 8 Ton
Bupati Ketapang,
Alexander Wilyo
, melalui surat instruksi tertulis tersebut menetapkan batas maksimum muatan adalah 8 ton (berat kendaraan beserta muatannya). Aturan ini tercantum tegas pada poin kelima yang ditujukan bagi pimpinan perusahaan dan para pengguna jalan.
Bunyi poin instruksi tersebut adalah: "Tidak mengoperasikan kendaraan melebihi Muatan Sumbu Terberat maksimum 8 ton (kendaraan beserta muatannya) pada ruas jalan Pelang - Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk - Batu Tajam".
Selain mematuhi batas tonase, dokumen tersebut juga menginstruksikan pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam menjaga kondisi infrastruktur ruas jalan agar tetap layak fungsi.
Pengawasan dan Sanksi
Guna memastikan aturan ini berjalan, Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk memasang rambu lalu lintas penanda batas muatan di titik-titik strategis, serta melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.
Baca Juga:
Refleksi 10 Bulan Memimpin, Alexander Wilyo: Ketapang Tak Boleh Mundur, Januari Siap Rombak Pejabat
Sementara itu, penegakan hukum diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang.
Sesuai instruksi tertulis, Satpol PP bertugas melaksanakan tindakan penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
(*Sari)
Tag:
#alexander wilyo
#Info Ketapang
#Jalan Pelang-Batu Tajam
#Instruksi Bupati Ketapang
#Batas Muatan Jalan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.