Batas Waktu Maret dan April, Bupati Alexander Wilyo Ingatkan Warga Segera Lapor SPT Tahunan
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Bupati Ketapang,
Alexander Wilyo
, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga dan pelaku usaha di wilayahnya.
Masyarakat diminta untuk segera melakukan validasi data dan menunaikan kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo.
Baca Juga:
Lantik Dua Kades PAW, Bupati Ketapang Ingatkan Transparansi Keuangan Desa
Hal ini disampaikan Bupati usai pertemuan dengan KPP Pratama Ketapang, Senin (25/01/2026).
Alexander Wilyo mengingatkan bahwa tenggat waktu untuk lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026.
Selain mengingatkan soal tanggal, Bupati juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, yakni
Coretax System
.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban administrasi secara lebih efisien.
Bupati mengajak masyarakat untuk menanamkan pola pikir bahwa pajak bukan sekadar pungutan, melainkan investasi untuk kemajuan daerah sendiri.
“Mari kita bangun kesadaran bersama bahwa pajak yang kita bayarkan adalah investasi untuk masa depan daerah. Pajak kuat, APBN sehat, dan Ketapang semakin maju serta sejahtera,” tegasnya.
Alexander Wilyo berharap tingkat partisipasi warga Ketapang untuk lapor SPT Tahunan tepat waktu tahun ini dapat meningkat.
Baca Juga:
Bupati Ketapang Ajak Warga Gunakan Coretax System
Ia menekankan bahwa menjadi warga negara yang taat pajak adalah bentuk kontribusi nyata dan aktif dalam pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Ketapang.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.