faktakalbar

Bawa Kabur Kendaraan Teman, Pelaku Penggelapan Motor di Sanggau Ditangkap

Penulis: Redaksi Sunday, 03 May 2026 📖 2 menit
Bawa Kabur Kendaraan Teman, Pelaku Penggelapan Motor di Sanggau Ditangkap
Faktakalbar.id, SANGGAU - Kepolisian Sektor Tayan Hulu menangkap seorang pria berinisial EA (26) yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan motor di Sanggau . Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Baca Juga:  Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Sanggau Gencarkan Patroli Perintis Kota di Pusat Keramaian Penangkapan tersangka bermula dari tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Entikong pada Rabu (29/4/2026). Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor oleh pelaku yang terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu merespons informasi ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna memastikan posisi keberadaan pelaku. Koordinasi antarwilayah kepolisian dilakukan secara cepat untuk mengungkap kasus penggelapan motor di Sanggau ini. Hasil penyelidikan petugas berhasil mengarah pada satu lokasi spesifik tempat pelaku bersembunyi. Tim kepolisian lalu melakukan pengintaian secara terukur demi mencegah pelaku melarikan diri sebelum akhirnya proses penangkapan dilakukan. Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada personel Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut mengingat lokasi kejadian perkara secara hukum berada di wilayah Polsek Entikong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tindak pidana ini terjadi di wilayah Gang Patoka, Kecamatan Entikong pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku awalnya mendatangi rumah korban yang berinisial S dengan alasan ingin bersilaturahmi. Menjelang malam hari atau sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih ingin mengambil uang di ATM. Setelah korban menyerahkan kendaraannya, pelaku tidak kunjung kembali dan nomor kontaknya tidak dapat dihubungi. Pelaku tidak hanya membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda ADV 150 berwarna merah hitam, melainkan juga diduga kuat membawa satu unit telepon seluler beserta uang tunai milik korban. Baca Juga:  Polres Sanggau Tangkap Pelaku Curas, Ternyata Terlibat Kasus Percobaan Pemerkosaan Akibat tindakan kejahatan ini, korban mengalami kerugian materiel yang diestimasi mencapai nominal Rp27,2 juta. Kapolsek Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu menyatakan penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat aparat gabungan di lapangan. "Kami bergerak segera setelah menerima informasi dari Polsek Entikong. Tim di lapangan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Iptu Pintor Hutajulu. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sanggau agar tetap kondusif. "Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Segera laporkan apabila menemukan hal mencurigakan agar dapat segera kami tindak lanjuti," tambahnya. Saat ini penyidik dari Polsek Entikong terus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka EA. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK