Bawa Kabur Motor Calon Istri, Pelaku Penggelapan Motor di Sekadau Diringkus di Pontianak
Faktakalbar.id, SEKADAU –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor
(Polres) Sekadau
menangkap seorang pria berinisial S (31) atas kasus dugaan penggelapan motor di Sekadau pada Senin (6/4/2026).
Pelaku diringkus di wilayah Pontianak Timur setelah nekat membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor jenis Honda Beat milik calon istrinya, M (40), usai keduanya terlibat pertengkaran hebat.
Baca Juga:
Kurang dari 24 Jam, Polsek Tayan Hulu Bekuk Pelaku Pencurian Sound System Gereja Santo Yosep
Peristiwa tindak pidana ini bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku di dalam kamar kediaman korban di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, pelaku awalnya sempat memilih untuk meninggalkan rumah korban. Namun, ia kembali lagi beberapa saat kemudian hingga pertengkaran pun memanas.
Di tengah situasi emosional tersebut, pelaku secara sepihak mengambil lalu membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin.
Selang beberapa hari pascakejadian, korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan roda dua kesayangannya itu telah dipindahtangankan.
Sepeda motor tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Merasa dirugikan secara materiel oleh tindakan sang calon suami, korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau untuk membuat laporan perkara.
Menindaklanjuti laporan korban terkait penggelapan motor di Sekadau tersebut, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sekadau segera mengambil tindakan cepat.
Dengan mendapatkan
backup
personel dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Timur, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap posisi pelaku beserta kendaraannya.
Baca Juga:
Tangkap Pelaku Curanmor di Singkawang, Polisi Ungkap Tersangka Beraksi di 10 Lokasi
Upaya pengejaran oleh aparat penegak hukum membuahkan hasil. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, keberadaan pelaku dan barang bukti berhasil diendus di wilayah Pontianak Timur.
Tersangka S kemudian diamankan oleh petugas tanpa adanya upaya perlawanan berarti.
Pelaku langsung digiring ke Markas Polres (Mapolres) Sekadau untuk menjalani proses pemeriksaan hukum secara mendalam.
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Zainal Abidin mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka ini dalam rilis resminya pada Rabu (8/4/2026).
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zainal Abidin.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang sah untuk kepentingan peradilan.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta salinan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama korban.
“Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, pihak kepolisian juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada dalam menjaga aset pribadi.
Warga diingatkan untuk tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama dalam hubungan personal yang belum terikat oleh legalitas hukum perkawinan yang sah.
(*Red)
Tag:
#Polres sekadau
#kriminalitas kalbar
#berita sekadau
#Penggelapan Motor Di Sekadau
#Kasus Penggelapan Kendaraan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.