Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Ketapang
bersama personel Polsek Kendawangan berhasil meringkus seorang pria berinisial R (35).
Baca Juga:
Polres Ketapang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Nanga Tayap dan Matan Hilir Selatan
Pria yang tercatat sebagai warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut tak berkutik saat diamankan petugas di area Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, pada Senin (24/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kuat kepemilikan sabu dan ekstasi serta peran pelaku dalam jaringan peredaran narkoba antar kecamatan.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba IPTU Dewa Made Surita, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan anggotanya.
“Pelaku kita amankan saat sedang duduk diatas sepeda motornya di area jembatan, selanjutnya pelaku kita bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong untuk menunjukan barang bukti lain yang tersimpan di rumah pelaku,” ujar IPTU Dewa Made Surita, Jumat (28/11/2025).
Setelah mengamankan pelaku di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku.
Dari serangkaian penggeledahan badan dan rumah, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,60 gram Brutto.
9 butir pil ekstasi, terdiri dari 5 butir warna hijau muda dan 4 butir warna hijau kombinasi biru dengan berat total 5,27 gram Brutto.
1 unit timbangan digital.
1 buah bong (alat hisap sabu).
1 buah pipet sendok sabu.
3 potong kaca fanbo.
1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
IPTU Dewa menerangkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Pelaku juga "bernyanyi" bahwa narkotika itu didapat dari seseorang dan rencananya akan diantarkan kepada pemesan lain di wilayah Kecamatan Kendawangan.
Baca Juga:
Pengedar Sabu di Ketapang Dibekuk, Barang Bukti 7,29 Gram Disita
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti terkait kasus kepemilikan sabu dan ekstasi ini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan. Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Dewa.
(*Red)
Tag:
#Polres ketapang
#polsek kendawangan
#kasus narkoba
#Narkoba Ketapang
#Satresnarkoba Polres Ketapang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.