Bawa Sabu dan Ekstasi dari Pontianak, Dua Pria Dicegat Polisi di Mempawah Timur
Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah mencegat dua pria berinisial A dan H yang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB. Penyerga…
Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah mencegat dua pria berinisial A dan H yang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Penyergapan di jalan raya tersebut berujung pada ditemukannya paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa oleh kedua pelaku dari wilayah Pontianak.
Petugas kepolisian menghentikan paksa laju sepeda motor Yamaha Mio GT KB 3410 BS yang dikendarai kedua tersangka setelah melakukan pembuntutan sejak dari area perbatasan.
Penggeledahan di lokasi kejadian dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat guna memastikan keabsahan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Mempawah, Agus Trimarsono, mengonfirmasi kronologi tindakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua target operasi tersebut.
“Ketika sepeda motor pelaku melintas di Jalan Daeng Menambon, langsung dicegat dan dihadang oleh petugas. Kemudian, kita lakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW setempat,” bebernya.
Hasil pemeriksaan barang bawaan menemukan paket sabu seberat 2,96 gram dan pil ekstasi seberat 0,52 gram yang terbungkus dalam klip plastik transparan.
Kedua pria tersebut tidak dapat mengelak saat diinterogasi dan mengakui kepemilikan seluruh barang haram tersebut.
“Dari hasil introgasi dilapangan, kedua pelaku mengakui narkotika itu milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak,” paparnya.
Selain menyita paket narkoba, polisi mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti operasional kejahatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.