Bawa Sabu di Entikong, Pria Asal Singkawang Ditangkap Polisi di Jalan Lintas Malindo
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Jajaran Kepolisian Sektor
(Polsek) Entikong
mengamankan seorang pria berinisial RTS (30), warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Pria tersebut ditangkap aparat lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15.52 Gram di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (4/3/2026) sore.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong.
Baca Juga:
Polsek Entikong Bekuk Pemuda Pembawa 9,36 Gram Sabu
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, mengatakan bahwa peran serta masyarakat menjadi kunci awal terungkapnya kasus peredaran sabu di Entikong tersebut.
Menurutnya, laporan yang masuk segera direspons dengan langkah penyelidikan terukur guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat karena wilayah perbatasan sangat rawan terhadap peredaran gelap narkotika," ujar AKP Donny Sembiring, Kamis (5/3) pagi.
Operasi penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Entikong, Ipda Juliasa Syahputra.
Sebelum bergerak, tim terlebih dahulu menerima arahan teknis agar penindakan berjalan aman dan sesuai prosedur. Petugas kemudian memantau pergerakan target yang dicurigai di sekitar titik ploting Jalan Lintas Malindo.
Tepat pukul 15.00 WIB, terduga pelaku RTS terlihat melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan dengan mengendarai sepeda motor Supra berwarna hitam.
Polisi langsung menghentikan kendaraan RTS di depan minimarket Indomaret, Dusun Sontas, Desa Entikong.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Kalbaco yang dililit lakban kuning di saku celana depan sebelah kiri pelaku.
Polisi juga menyita sebuah telepon genggam merek Vivo warna hijau metalik dari saku celana sebelah kanan.
Baca Juga:
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 21,9 Kg di Perbatasan Entikong, 3 Kurir Lintas Batas Diringkus
Di hadapan saksi-saksi setempat, polisi meminta RTS untuk membuka bungkus rokok tersebut. Di dalamnya, petugas mendapati satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam balutan plastik berwarna biru.
Selain sabu yang diduga siap edar, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Supra warna hitam, satu celana warna abu-abu, dan satu kantong plastik biru yang digunakan untuk membungkus barang terlarang tersebut. Kini, RTS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Entikong.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Donny Sembiring.
AKP Donny menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata sinergi kepolisian dan masyarakat dalam memberantas narkoba dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Polsek Entikong memastikan akan terus meningkatkan patroli preventif di jalur strategis perbatasan dan mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.