Bawaslu Kota Pontianak Ingatkan Tak Pasang Baliho Sembarangan
PONTIANAK
- Selesainya Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 menandakan semakin dekatnya dengan masa kampanye yang tinggal menghitung waktu setelah para bakal pasangan calon mencabut nomor urut mereka dalam kontestasi kali ini.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak, Dina Diana Andrini, mengingatkan mengenai pemasangan baliho-baliho sebagai alat peraga sosialisasi terkait para bakal pasangan calon (bapaslon).
“Banyak pihak yang kadang-kadang kurang memerhatikan pemasangan alat peraga itu. Jadi, dimana yang kosong, disanalah dipasang. Padahal ada aturan mainnya dimana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024).
Ia menambahkan bahwa untuk saat ini baliho-baliho yang ada masih dikategorikan sebagai alat peraga sosialisasi untuk para pasangan calon karena mereka masih belum ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon sehingga penertiban merupakan ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Karena regulasi dari KPU belum turun dan belum ditetapkan sebagai pasangan calon, artinya itu akan dianggap sebagai alat peraga sosialisasi. Bawaslu masih belum bisa menindak karena statusnya masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon,” jelasnya.
(mro)
Tag:
#Bawaslu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.