Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Pemangkat Sambas Ditangkap Polisi
Faktakalbar.id, SAMBAS
– Seorang pria berinisial
IM (24)
, warga
Desa Parit Baru
, Kecamatan Salatiga, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk melunasi utang di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Menurut keterangan dari Polsek Pemangkat, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial
KPH (45)
pada Jumat, (29/8/2025).
Korban melaporkan telah menerima pembayaran utang dari pelaku sebesar
Rp1,8 juta
dalam bentuk
18 lembar
uang pecahan
Rp100 ribu
yang ternyata palsu.
“Pelaku sebelumnya datang ke rumah korban pada Kamis (28/8/2025) sore untuk melunasi hutangnya. Namun setelah dicek, uang yang diserahkan ternyata tidak asli,”
jelas pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemangkat segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Asusila Anak di Sambas Picu Amuk Massa, Satu Rumah Dibakar
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Air Terjun,
Desa Parit Baru
.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar uang pecahan
Rp100 ribu
yang diduga palsu.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang, serta segera melapor jika menemukan dugaan peredaran uang palsu,”
tutupnya.
(DNS)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.