faktakalbar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai 30,7 Ton di Pontianak

Penulis: Redaksi Saturday, 15 November 2025 📖 1 menit
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai 30,7 Ton di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Petugas Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat ( Kalbagbar ) berhasil mengamankan sebuah truk berisi lebih dari 30 ton bawang bombai. Bawang ini diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan bawang bombai ilegal. Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak Penindakan ini dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Info tersebut menyebutkan akan adanya pengiriman bawang yang diduga berasal dari impor ilegal menuju Jakarta. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Darat Kanwil DJBC Kalbagbar segera melakukan patroli pada jalur distribusi dan Pelabuhan Dwikora," kata Beni Novri. "Tim kemudian menemukan truk yang mengangkut bawang bombai itu akan dimuat di Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta," lanjutnya. Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025 Beni menjelaskan, dari hasil pembongkaran dan pencacahan, diketahui bawang bombai tersebut bertuliskan "Export Quality Onion Produce of New Zealand". "Jumlah totalnya sebanyak 1536 karung atau seberat 30,7 ton. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp768 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp278 juta," jelasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK