faktakalbar

Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025

Penulis: Redaksi Wednesday, 15 October 2025 📖 1 menit
Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat ( Kanwil DJBC Kalbagbar ) menunjukkan kinerja pengawasan yang impresif sepanjang tahun 2025. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai Kalbagbar berhasil melakukan 437 kali penindakan dengan total nilai barang selundupan yang diamankan mencapai Rp274,7 miliar. Baca Juga: Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar Berdasarkan data yang dirilis hingga bulan Oktober 2025, penindakan tersebut terbagi dalam dua bidang utama. Untuk bidang kepabeanan, tercatat ada 124 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp270,4 miliar. Sementara itu, di bidang cukai, telah dilakukan 313 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp4,2 miliar. Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan meliputi 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari penindakan di bidang cukai ini, denda yang dijatuhkan melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp1,47 miliar. Peningkatan intensitas pengawasan ini tidak terlepas dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang mulai efektif beroperasi sejak 1 Juli 2025. Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai Kehadiran satgas ini disebut berhasil melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan hingga miliaran rupiah. Keberhasilan operasi ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan. Sejak dibentuk pada 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, Satgas Bea Cukai Kalbagbar telah menorehkan hasil yang signifikan. Di bidang kepabeanan, satgas berhasil melakukan 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar. Sementara di bidang cukai, satgas telah melakukan 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Rinciannya mencakup 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter MMEA ilegal yang berhasil diamankan dari peredaran. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK