Bejat! Pria di Sambas Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih di Bawah Umur
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Pria di Sambas berinisial KUS tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun sejak tahun 2024 sampai Februari 2025.
Kasat Reskrim
Polres Sambas
, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku mencabuli korban pada 2024 lalu hingga Februari 2025.
"Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Pertama kali itu tahun 2024 di kamar mandi rumah mereka," jelasnya, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:
Warga Gempar, Seorang Pria di Salatiga Sambas Tewas Gantung Diri
Bahkan pelaku juga mencabuli korban saat sedang tidur di sampingnya bersama sang istri.
"Korban masih tidur bersama ibunya. Jadi, pelaku ini tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban," jelasnya.
Rahmad memaparkan, korban diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Korban hanya bisa diam karena takut dimarahi ayah tirinya.
"Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim
Polres Sambas
," pungkas Rahmad.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UUPA dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (DNS)
Baca Juga:
Warga Gempar, Seorang Pria di Salatiga Sambas Tewas Gantung Diri
Tag:
#kalbar
#Ayah tiri
#anak tiri
#Polres Sambas
#Berita Sambas
#FaktaKalbar.id
#AKP Rahmad Kartono
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.