Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Jokowi Tunjuk Bahlil jadi Ketua
FAKTAKALBAR, JAKARTA
- Presiden Joko Widodo sahkan Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investigasi, Senin (5/8) lalu.
Melalui Salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (7/8/2024), Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalla ditunjuk untuk memimpin Satgas yang baru dibentuk tersebut.
Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibentuk dalam rangka melakukan percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.
Satgas ini akan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan sesuai dengan pasal 3 Keppres, Satgas memiliki sembilan tugas yang harus dijalankan.
Bahlil sebagai Ketua Satgas Investasi IKN akan dibantu oleh Wakil Ketua; Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Otorita IKN. Sekretaris; Wakil Kepala Otorita IKN dan Firdaus Dewilmar.
Kemudian dengan para anggota; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menku), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.