Berawal dari Laporan Warga, Polsek Manis Mata Gerebek Pengedar Sabu di Kontrakan
Faktakalbar.id, KETAPANG –
Seorang pria berinisial H (33), warga Desa Ratu Elok, diringkus petugas kepolisian setelah kedapatan menyimpan paket sabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa
Manis Mata
, Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi
Warga merasa resah karena rumah kontrakan tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi barang haram secara terselubung.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus Yudiansyah, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil segera setelah tim melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
“Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku H sedang berada didalam rumah. Disaksikan perangkat desa setempat, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 3 kantong klip plastik berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,29 gram brutto beserta perangkat lainnya,” papar IPTU Meinardus Yudiansyah, Selasa (10/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, selain menyita sabu seberat 2,29 gram bruto, polisi juga mengamankan sejumlah perangkat lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pelaku H beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Simpan 30 Paket Sabu, Kakek 67 Tahun di Marau Ketapang Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket kristal putih tersebut adalah miliknya.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan kembali oleh pelaku di wilayah Kecamatan Manis Mata.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Kami juga menyampaikan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Manis Mata,” tegas IPTU Meinardus Yudiansyah.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.