faktakalbar

Berkat Info Warga, Polsek Sekayam Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Perbatasan

Penulis: Redaksi Sunday, 12 October 2025 📖 2 menit
Berkat Info Warga, Polsek Sekayam Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Perbatasan
Faktakalbar.id, SANGGAU – Jajaran Polsek Sekayam berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Sanggau setelah menangkap seorang pria berinisial E (27) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat (10/10/2025) siang. Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1,92 gram sabu siap edar. Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dimulai setelah pihaknya menerima informasi dari warga. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai. “Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera menuju lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar AKP Sutikno, Sabtu (11/10/2025). Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan E di rumahnya tanpa perlawanan. Untuk menjaga transparansi, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket kecil sabu dalam plastik bening yang disimpan di saku celana tersangka. Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Barang bukti tersebut antara lain sebuah dompet hijau berisi plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan, gunting kecil, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. “Barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram telah kami amankan bersama pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sutikno. AKP Sutikno menegaskan, pihaknya sangat berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Sanggau, terutama di wilayah Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan rawan menjadi jalur penyelundupan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur rawan penyelundupan narkoba lintas batas,” ujarnya. Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok sabu kepada tersangka E. Sutikno juga mengapresiasi dan berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk terus memberikan informasi. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu,” tutupnya. Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK