faktakalbar

Berkat Laporan Warga, Transaksi Sabu di Desa Tumbang Titi Digagalkan Polisi

Penulis: Redaksi Tuesday, 02 December 2025 📖 2 menit
Berkat Laporan Warga, Transaksi Sabu di Desa Tumbang Titi Digagalkan Polisi
Faktakalbar.id, KETAPANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi, Polres Ketapang , berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menyisir peredaran barang haram tersebut hingga ke pelosok desa. Baca Juga: Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penindakan dilakukan pada Senin sore (24/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berinisial FA (33) dan AY (39) tak berkutik saat diamankan petugas. Penangkapan ini bermula dari laporan aktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Dari informasi yang didapat, petugas kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan upaya hukum melalui penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat,” jelas IPTU Made Adyana. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan dari tangan pelaku FA. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. “Dari tangan pelaku FA, kami menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram bruto, 1 set bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api gas, 2 kantong plastik klip bening kosong, 1 unit Handphone serta uang tunai sebesar 200.000 rupiah,” papar Made Adyana merinci temuan timnya. Tidak berhenti di situ, pemeriksaan berlanjut kepada pelaku kedua, AY. Dari tangan AY, polisi kembali menyita barang bukti tambahan berupa 2 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,11 gram. Turut diamankan pula 1 buah timbangan digital, korek api gas, tabung kaca, sendok sabu, pipet, serta sebuah tas kecil berwarna hitam. Saat diinterogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Baca Juga: Gerebek Dua Lokasi di Delta Pawan, Polres Ketapang Ringkus 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tumbang Titi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IPTU Made Adyana menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kerja keras anggota dan peran serta masyarakat. “Polri, khususnya jajaran Polsek Tumbang Titi, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Made. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK