faktakalbar

Biadab! Ayah Kandung di Sekadau Jadikan Anak Sendiri Pelampiasan Nafsu

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 April 2026 📖 2 menit
Biadab! Ayah Kandung di Sekadau Jadikan Anak Sendiri Pelampiasan Nafsu
Faktakalbar.id, SEKADAU — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus pencabulan di Sekadau yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan menangkap seorang pria berinisial RY (42) lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul. Baca Juga:  Kejari Sanggau Gelar Pertemuan Pendahuluan dengan Korban Kasus Ayah Cabuli Anak Ironisnya, korban dari perbuatan keji tersangka tersebut merupakan anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Triyono, membenarkan adanya penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Triyono menjelaskan bahwa tersangka RY saat ini telah berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Tersangka ditangkap pada Selasa (14/4/2026) malam saat tengah berada di lokasi persembunyiannya setelah mencoba melarikan diri. “Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar Triyono dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/4/2026). Terbongkarnya kasus pencabulan di Sekadau ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Saat ini, tersangka RY telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepolisian terus mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil visum et repertum , serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, tersangka RY dipastikan akan menghadapi proses hukum yang tegas. Tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Baca Juga:  Ayah Kandung di Kubu Raya Tega Cabuli Anak Sendiri, Polisi Siapkan Pasal Berlapis Mengingat status pelaku yang merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukuman pidana yang menanti tersangka akan dijatuhkan jauh lebih berat. Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok apabila pelakunya adalah orang tua kandung, wali, atau tenaga pendidik. Selain berfokus penuh pada penegakan hukum terhadap pelaku, kepolisian juga menaruh perhatian besar pada kondisi psikologis korban. Unit PPA Polres Sekadau bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau memastikan adanya pendampingan psikologis serta penanganan trauma healing . Langkah pemulihan ini sangat krusial agar korban yang masih belia dapat kembali pulih dari trauma mendalam. Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya indikasi kekerasan dalam rumah tangga maupun kejahatan seksual di lingkungan tempat tinggalnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK