BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU
– Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kalimantan Barat
bersama
Polres Kapuas Hulu
berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir ekstasi di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Dusun Tangit 1,
Desa Tajum
, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (03/08/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca Juga:
Pemkab Kapuas Hulu Ambil Sikap Tegas, Kades di Kapuas Hulu Diberhentikan Akibat Masalah Anggaran
"
Memang benar adanya penangkapan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah perbatasan RI–Malaysia,
" ujar seorang warga Badau yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 78 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri atas dua warga negara Malaysia dan lima warga negara Indonesia.
Sementara itu, satu pelaku asal Malaysia dilaporkan berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kapuas Hulu.
Baca Juga:
Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Pelaku Kasus Narkoba di Boyan Tanjung
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kapuas Hulu. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian juga telah dilakukan, namun belum mendapat tanggapan.
(fd)
Tag:
#penyelundupan narkoba
#polres Kapuas hulu
#Perbatasan RI Malaysia
#BNN Kalbar
#sabu ekstasi Malaysia
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.