faktakalbar

Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Melawi Tangkap Empat Tersangka dan Amankan 148,2 Gram Sabu

Penulis: Redaksi Wednesday, 28 May 2025 📖 1 menit
Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Melawi Tangkap Empat Tersangka dan Amankan 148,2 Gram Sabu
Faktakalbar.id, MELAWI — Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Melawi. Sebanyak empat orang tersangka pengedar sabu berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian. “Baru-baru ini, ada empat pelaku terduga pengedar sabu sudah kita tangkap. Jadi total keseluruhan tersangka saat ini mencapai 11 orang dengan total barang bukti sebanyak 148,2 gram sabu,” ungkap Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon saat konferensi pers, Selasa (27/5/2025), didampingi Wakapolres Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim AKP Ambril, dan Kasat Narkoba AKP Danie Suami. Dari jumlah tersebut, Kapolres menyebut bahwa jika satu gram sabu dapat merusak delapan orang, maka pihaknya telah menyelamatkan sekitar 1.184 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Terima kasih atas partisipasi dan informasi masyarakat. Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba dan mengharapkan dukungan serta kerja sama semua pihak,” tambahnya. Empat tersangka yang baru diamankan yakni berinisial ( AG), (PG), (OB), dan (ES) . Mereka ditangkap di lokasi berbeda oleh tim Satresnarkoba Polres Melawi. Barang bukti berupa sabu dan alat komunikasi turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Jangan takut, mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK