faktakalbar

Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang

Penulis: Redaksi Sunday, 26 April 2026 📖 2 menit
Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang , berhasil membekuk tiga pria yang tergabung dalam jaringan pengedar sabu di Ketapang. Penangkapan terhadap ketiga tersangka berinisial A (30), I (31), dan YA (31) tersebut dilakukan secara beruntun di sejumlah lokasi berbeda pada Senin (20/4/2026) dini hari, sekitar pukul 02.22 WIB. Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Pengedar Sabu di Ketapang, Sita 5,92 Gram Barang Bukti Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini murni bermula dari laporan masyarakat setempat. Petugas awalnya mencurigai seorang pria yang menguasai sejumlah paket narkotika di area Jalan Merak, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Delta Pawan yang dipimpin oleh Budi Arie TJ langsung bergerak ke lapangan. Dari tangan tersangka A, polisi menyita barang bukti awal berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,51 gram brutto. “ Dilakukan pengembangan terkait kasus ini dimana dari keterangan pelaku A, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I yang diketahui sedang berada di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku I di sebuah kamar kost dengan menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan perangkat lainnya ” papar I Dewa Made Surita. Pengembangan kasus pengedar sabu di Ketapang ini tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka I, diketahui bahwa sabu tersebut disuplai oleh tersangka YA yang terlacak sedang berada di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Setelah sukses mengamankan YA, polisi mendapatkan satu nama baru, yakni HAP, yang diduga kuat sebagai penyuplai utama jaringan tersebut. “ Langsung kita lakukan penggeledahan di rumah Pelaku HAP di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Ketapang dan dari rumah tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa 5 paket plastik berisikan sabu seberat total 103,69 Gram Brutto serta 1 butir Pil Ekstasi jenis Ineks bewarna kuning. Sedangkan terduga pelaku HAP sudah tidak berada di lokasi, saat ini sudah kita identifikasi dan dilakukan pengejaran. Kasus ini juga masih dalam pengembangan terkait asal usul sabu tersebut masuk ke Kota Ketapang serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ” tambah Dewa. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa total delapan paket sabu dan satu butir pil ekstasi telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Ketapang untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Baca Juga:  Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak Petugas kepolisian memastikan akan terus mendalami asal mula peredaran barang haram tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. " Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana." pungkas Dewa. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK