Bongkar Transaksi Gelap Narkoba, Polisi Kejar Dua DPO Jaringan Sabu di Kapuas Hulu
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (
Polres) Kapuas Hulu
berhasil mengungkap dugaan kasus narkotika di Kapuas Hulu dengan menangkap dua orang pria berinisial AU (46) dan TK (20).
Kedua pelaku tersebut diringkus oleh aparat kepolisian lantaran diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Empanang pada Minggu (12/4/2026) malam.
Baca Juga:
Gagalkan Distribusi 60 Kg Narkoba Asal Badau, Kapolres Peringatkan Jangan Ada yang Sunat Barang Bukti Kasus Sabu di Sintang
Pengungkapan kejahatan ini bermula dari adanya laporan serta informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian. Warga merasa sangat resah dengan adanya indikasi aktivitas transaksi barang haram yang kerap terjadi di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu langsung diterjunkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara tertutup di lokasi sasaran.
Setelah melakukan pengintaian secara saksama, petugas di lapangan mendapati keberadaan empat orang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Keempat orang tersebut tengah berkumpul di area Jalan Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Memastikan target sesuai dengan laporan, aparat kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan penyergapan terhadap komplotan tersebut.
Namun, pada saat petugas hendak melakukan penangkapan, dua orang dari kelompok tersebut menyadari kehadiran polisi dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni AU dan TK, tidak dapat berkutik dan berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan yang berarti.
Usai mengamankan kedua tersangka, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa dua paket kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku pakaian milik tersangka AU. Selain menyita paket sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Baca Juga:
BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi
Saat ini, tersangka AU dan TK beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor Kapuas Hulu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas bagi para tersangka.
Terkait dua orang pelaku yang melarikan diri saat penyergapan, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu telah memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian orang dan kini tengah memburu keduanya. Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan secara mendalam guna membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut.
Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, mata rantai peredaran obat-obatan terlarang dan pengungkapan kasus narkotika di Kapuas Hulu dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.