BREAKING NEWS: Empat Truk Bermuatan Thrifting Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalbar
Faktakalbar.id, MEMPAWAH
– Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat (Kalbagbar) diduga mengamankan empat unit truk bermuatan
thrifting
atau pakaian bekas impor (
ballpress
)
illegal
, berdasarkan informasi yang ditemukan oleh tim Faktakalbar.id
Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 23.36 WIB di Jalan Lintas Sei Pinyuh, Kelurahan Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Empat truk itu diduga membawa pakaian bekas impor dari wilayah perbatasan RI–Malaysia dengan tujuan Kota Pontianak.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (29/1/2026), empat unit truk tampak terparkir di Kantor Bea Cukai Kalimantan Barat, Jalan Pak Kasih.
Truk-truk tersebut memuat tumpukan bundelan besar yang diduga kuat berisi pakaian bekas.
Baca Juga:
Harapan Pedagang Thrifting Pupus! Usul Bayar Pajak dan Kuota Impor Ditolak Mentah-mentah
Nilai barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan
WhatsApp
pada Kamis (29/1/2026), Kasi Humas Bea Cukai Kalbar, Martini, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, Bu, ada penindakan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Martini singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kalimantan Barat masih mendalami asal barang, kelengkapan dokumen kepabeanan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut.
Baca Juga:
Mendag Sebut Pelaku Thrifting Ilegal Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana
(Reni)
Tag:
#Berita Mempawah
#Bea Cukai Kalbar
#Penyelundupan Thrifting
#Pakaian Bekas Ilegal
#Ballpress Malaysia
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.