faktakalbar

BREAKING NEWS: Empat Truk Bermuatan Thrifting Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalbar

Penulis: Redaksi Thursday, 29 January 2026 📖 1 menit
BREAKING NEWS: Empat Truk Bermuatan Thrifting Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalbar
Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat (Kalbagbar) diduga mengamankan empat unit truk bermuatan thrifting atau pakaian bekas impor ( ballpress ) illegal , berdasarkan informasi yang ditemukan oleh tim Faktakalbar.id Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 23.36 WIB di Jalan Lintas Sei Pinyuh, Kelurahan Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Empat truk itu diduga membawa pakaian bekas impor dari wilayah perbatasan RI–Malaysia dengan tujuan Kota Pontianak. Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (29/1/2026), empat unit truk tampak terparkir di Kantor Bea Cukai Kalimantan Barat, Jalan Pak Kasih. Truk-truk tersebut memuat tumpukan bundelan besar yang diduga kuat berisi pakaian bekas. Baca Juga:  Harapan Pedagang Thrifting Pupus! Usul Bayar Pajak dan Kuota Impor Ditolak Mentah-mentah Nilai barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/1/2026), Kasi Humas Bea Cukai Kalbar, Martini, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Benar, Bu, ada penindakan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Martini singkat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kalimantan Barat masih mendalami asal barang, kelengkapan dokumen kepabeanan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut. Baca Juga:  Mendag Sebut Pelaku Thrifting Ilegal Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana (Reni)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK