faktakalbar

BSU Cair Lagi di Bulan September 2025? Cek Infonya di Sini

Penulis: Redaksi Friday, 12 September 2025 📖 2 menit
BSU Cair Lagi di Bulan September 2025? Cek Infonya di Sini
Faktakalbar.id, NASIONAL - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi perhatian banyak pihak. Setelah bulan Agustus 2025 berlalu, banyak yang bertanya-tanya apakah BSU akan cair September 2025 ini. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengenai kelanjutan penyaluran BSU 2025 . Meskipun ditargetkan mencapai 17 juta penerima, realisasi penyaluran BSU 2025 hanya mencapai 89,71 persen . Tercatat 15,59 juta penerima hingga 22 Juli 2025. Hal ini dikarenakan adanya dana BSU yang gagal salur kepada penerimanya karena alasan tertentu. Mengapa Penyaluran Tidak Sesuai Target? Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker , Indah Anggoro , menjelaskan adanya beberapa faktor yang menyebabkan sebagian penyaluran BSU gagal. Salah satunya karena banyak penerima yang tidak memenuhi syarat. Baca Juga:   BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Pekerja Segera Cek Daftar Penerima Bantuan Penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta. Sebagian juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ). Aturan dan Skema BSU 2025 Sambil menunggu informasi resmi dari Kemnaker, penting untuk kembali mengingat aturan BSU tahun lalu. Mengutip unggahan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran BSU 2025 sebesar Rp6,88 triliun . Anggaran ini diambil dari APBN. Penyaluran BSU 2025 dilakukan satu kali untuk periode dua bulan. Setiap penerima mendapatkan Rp300.000 per bulan, sehingga total dana yang diterima adalah Rp600.000 . Penyaluran BSU 2025 juga beberapa kali mengalami perpanjangan waktu. Perpanjangan terakhir hingga 12 Agustus 2025 bagi penerima yang mencairkan dananya melalui PT Pos Indonesia. Baca Juga:  Sambas Berangkatkan 90 Kafilah untuk MTQ ke-33 di Kapuas Hulu Syarat penerima BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025 adalah: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Tidak termasuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Rencana Evaluasi untuk BSU Masa Depan Terdapat proses pengkajian untuk menyempurnakan desain BSU. Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan BSU secara menyeluruh. Tujuannya, agar BSU tidak hanya menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga memperkuat kepercayaan pekerja terhadap negara. Perluasan cakupan penerima BSU juga menjadi bahan evaluasi. Pasalnya, ada banyak pekerja rentan yang layak menerima BSU, tetapi belum terjangkau pada penyaluran sebelumnya. Salah satu pertimbangannya adalah memberikan subsidi upah kepada perusahaan yang tidak melakukan PHK. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK