faktakalbar

Buntut Laporan PPATK, Dinsos DIY Setop Sementara Bansos 7.001 Penerima Terindikasi Judol

Penulis: Redaksi Tuesday, 18 November 2025 📖 1 menit
Buntut Laporan PPATK, Dinsos DIY Setop Sementara Bansos 7.001 Penerima Terindikasi Judol
Faktakalbar.id, NASIONAL – Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 7.001 penerima manfaat. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan keterlibatan para penerima tersebut dalam praktik judi online (judol). Berdasarkan data yang dirilis pada Senin (17/11/2025), sebaran penerima yang terindikasi judol ini mencakup lima kabupaten/kota. Kabupaten Gunungkidul tercatat memiliki jumlah tertinggi, yaitu 2.397 orang. Baca Juga:  NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Begini Cara Cek via SLIK OJK dan Cara Lapor Angka tersebut diikuti oleh Kabupaten Bantul dengan 1.711 orang, Kabupaten Sleman (1.106 orang), Kota Yogyakarta (938 orang), dan Kabupaten Kulon Progo (849 orang). Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menegaskan bahwa status data ini masih bersifat indikatif dan penghentian baru bersifat sementara. Oleh karena itu, verifikasi mendalam akan segera dilakukan oleh para pendamping PKH di lapangan. “Ini penghentian sementara. Data PPATK kami cek ulang, kemudian diverifikasi oleh pendamping PKH untuk memastikan apakah benar mereka terlibat judol,” ujar Endang. Endang menjelaskan, Dinsos memberikan ruang bagi warga yang namanya tercantum untuk memberikan klarifikasi. Ia menyoroti kemungkinan rekening bansos tersebut disalahgunakan oleh anggota keluarga lain, seperti suami atau anak dari penerima PKH. “Ada kasus istri penerima PKH tidak bermain judi, tapi suami atau anaknya yang memakai rekening itu. Jadi tetap perlu klarifikasi,” tegasnya. Jika penerima yang terindikasi tidak memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada pendamping, maka data dari PPATK tersebut akan dianggap valid dan penghentian penyaluran bansos dapat diteruskan. Baca Juga:  Cara Cek NIK Dipakai Pinjol atau Tidak? Gunakan Layanan SLIK OJK (iDebku) Secara Online (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK