faktakalbar

Bupati Ketapang Minta Perusahaan Perbaiki Jalan Tumbang Titi Lewat CSR

Penulis: Redaksi Wednesday, 07 January 2026 📖 1 menit
Bupati Ketapang Minta Perusahaan Perbaiki Jalan Tumbang Titi Lewat CSR
Faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo , mengambil langkah strategis untuk mempercepat perbaikan infrastruktur di wilayahnya. Melalui surat resmi tertanggal 5 Januari 2026, Alexander meminta dukungan empat perusahaan besar di wilayah tersebut untuk memperbaiki ruas Jalan Tumbang Titi – Beringin melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR. Baca Juga:  Dijaga Ketat TNI, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining di Ketapang Surat dengan Nomor 3/SETDA-EKBANG.400.3.3.2/2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Mentari Pratama, PT Lestari Abadi Perkasa, PT Bekatik Subur, dan PT Wana Hijau Pesaguan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan kolaborasi pembangunan yang telah dirintis sejak tahun sebelumnya. Alexander Wilyo menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian dari komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang berkeadilan. Ia menilai infrastruktur bukan sekadar sarana fisik, melainkan penghubung vital bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan pelayanan dasar masyarakat. "Dukungan yang diberikan tidak hanya bermanfaat bagi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan, tetapi juga bentuk sinergi konkret antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam pembangunan di Kabupaten Ketapang, " ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya. Baca Juga:  Batas Muatan 8 Ton Berlaku di Jalan Pelang-Batu Tajam Dalam surat tersebut, Alexander menekankan agar pihak perusahaan segera melakukan perbaikan di beberapa titik kerusakan pada ruas jalan yang dimaksud. Ia juga menginstruksikan agar pelaksanaan teknis di lapangan dikoordinasikan dengan Camat dan Kepala Desa setempat guna memastikan pekerjaan berjalan efektif dan tepat sasaran. Pelibatan dunia usaha ini mengacu pada landasan kebijakan yang telah ditetapkan melalui Surat Bupati Ketapang Nomor 4/SETDA-EKBANG.400.3.3.2/2025 tertanggal 22 Februari 2025, yang mendorong peran aktif swasta dalam penanganan kerusakan jalan di Kabupaten Ketapang. "Kami meyakini pembangunan yang kuat lahir dari kolaborasi. Melalui sinergi ini, masyarakat memperoleh akses jalan yang layak, dan pemerataan pembangunan dapat berjalan lebih cepat," pungkasnya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK