Bupati Landak Minta Perusahaan Percepat Pengurusan HGU Perkebunan Sawit
Faktakalbar.id, LANDAK –
Pemerintah Kabupaten Landak
mendorong percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi di wilayahnya.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan hal ini dalam keterangannya belum lama ini.
Baca Juga:
PT PAL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma Sawit Sejak 2014, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Menurut Karolin, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi secara aktif namun belum memiliki izin HGU, meskipun mereka telah mengantongi izin usaha perkebunan.
Bahkan, beberapa di antaranya merupakan grup perusahaan besar.
"Masih ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang telah lama beroperasi di Landak dan memiliki izin perkebunan, tetapi belum memiliki HGU," ungkap Karolin.
Karolin menjelaskan bahwa pengurusan HGU tidak sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan kewenangan di tingkat pusat.
Baca Juga:
Langkah Cepat Hilirisasi Sawit, Pemerintah Siapkan Skema untuk Petani Muda
Oleh karena itu, ia meminta sinergi antara pihak perusahaan dan instansi terkait di pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mempercepat proses tersebut.
“Beberapa perusahaan yang telah kami tegur itu telah menyampaikan klarifikasi dan menyampaikan progres sampai mana mereka sudah mengurus,” jelas Karolin.
Ia berharap agar pihak perusahaan serta BPN pusat bisa lebih responsif dalam menyelesaikan proses perizinan HGU, mengingat pentingnya legalitas lahan dalam aktivitas perkebunan sawit.
“Kami harap ini bisa lebih cepat, bisa diproses dengan segera. Baik itu dari pihak perusahaan, maupun dari pihak Pemerintah Pusat atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) pusat, mudah-mudahan bisa segera selesai,” tambahnya.
Dengan percepatan pengurusan HGU ini, diharapkan perusahaan dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah, khususnya dalam sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.
Baca Juga:
Surya Darmadi Ajukan Hibah Lahan Sawit Rp10 Triliun di Kalbar
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.