faktakalbar

Bupati Sintang Hadiri Pemusnahan Puluhan Kilogram Narkoba

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 March 2026 📖 2 menit
Bupati Sintang Hadiri Pemusnahan Puluhan Kilogram Narkoba
Faktakalbar.id, SINTANG - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Kepolisian Resor Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026. Kepolisian Resor Sintang memusnahkan 57 paket barang bukti narkoba dalam kegiatan tersebut. Kepala Kepolisian Resor Sintang Sanny Handityo memimpin langsung kegiatan ini. Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sintang Eko Supriyatno mendampingi Sanny selama proses acara berlangsung. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta perwakilan organisasi masyarakat turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Baca Juga:  Polres Sintang Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu, Satu Tersangka Masih Berstatus DPO Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan rasa senangnya atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran kepolisian setempat. “Kami mengapresiasi jajaran Polres Sintang atas prestasi ini, secara khusus jajaran Satresnarkoba Polres Sintang. Atas penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu dan juga pemusnahan barang bukti narkoba ini,” ujarnya. Ia mengajak rekan media dan masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dari ancaman narkotika. “Saya juga apresiasi untuk kawan-kawan media masa sebagai ujung lidah Masyarakat dan pemerintah daerah. Saya berharap agar seluruh Masyarakat bisa membantu jajaran Polres Sintang dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Mari kita jaga anak-anak kita, jaga warga kita dan jaga Kabupaten Sintang ini,” tambahnya. Sanny Handityo menyampaikan kegiatan pemusnahan ini membuktikan institusinya serius memberantas narkoba. “Yang kita musnahkan hari ini ada 57 paket narkoba dengan berat 57 kilogram, 55 gram. Jumlahnya sama, tidak ada dikurangi, tidak diganti. Kami persilakan diawasi, maka hari ini kami undang tokoh masyarakat dan media massa dalam acara pemusnahan barang bukti ini,” terangnya. Sanny Handityo menjelaskan kepolisian melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat setelah penangkapan. “Bukti lain kami serius, jeda antara penangkapan kemarin dan acara pemusnahan barang bukti, sangat dekat. Kami tidak mau lama-lama. Kita akan musnahkan secara manual. Sebelum dimusnahkan, silakan di cek dahulu oleh tokoh masyarakat dan media massa,” jelasnya. Proses Pencampuran Bahan Kimia Kepolisian mencampurkan bahan kimia pembersih untuk merusak kandungan narkoba tersebut sebelum membuangnya. Mereka juga meminta masyarakat melapor jika menemukan satu tersangka yang berstatus daftar pencarian orang. Baca Juga:  Gagalkan Pengiriman Narkotika dari Badau, Polres Sintang Sita 59,85 Kilogram Sabu “Cara pemusnahan barang bukti ini adalah paket ini akan dituangkan ke baskom besar, lalu dicampurkan dengan cairan pembersih lantai dan round up. Baru kita campur. Lalu dibuang ke septitank. Inilah bukti keseriusan kami. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan administrasi dan prosedur hukum. Dan hingga kini kami masih melakukan DPO satu orang tersangka, mohon masyarakat memberitahu kami jika menemukan DPO ini,” ungkapnya. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK