faktakalbar

Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan di Kubu Raya Diamankan Polisi

Penulis: Redaksi Monday, 28 April 2025 📖 1 menit
Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan di Kubu Raya Diamankan Polisi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Perselisihan antarwarga yang awalnya tampak sepele di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, berubah menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka-luka. Seorang pria berinisial SI (65) menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya, MI (49), pada Rabu (12/3) pagi. Peristiwa itu terjadi saat SI melintas dengan sepeda motor di depan rumah pelaku. Tanpa alasan yang jelas, MI langsung menghadangnya sambil membawa parang, alat yang biasa digunakan untuk mengupas pinang. "Korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku. Namun, pertengkaran itu berubah menjadi kekerasan fisik. Pelaku memukul kepala, tangan kiri, dan tubuh korban menggunakan tombak dari kayu pemukul kelapa," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya , AIPTU Ade, mewakili Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, Senin (28/4). Baca Juga: Penganiayaan Berat di Mess Karyawan PT. MAR, Seorang Karyawan Diamankan Polisi Tidak hanya itu, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan merusaknya sebelum melarikan diri. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap. Setelah lebih dari sebulan menjadi buronan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (21/4) pukul 15.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas. Penangkapan dilakukan dengan damai, disaksikan oleh Ketua RT dan orang tua pelaku. "Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung mengakui perbuatannya," jelas Ade. Menanggapi kejadian ini, Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. "Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi. Permasalahan sebaiknya diselesaikan secara damai dan melalui jalur hukum," kata Ade. Ia juga menekankan bahwa kekerasan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. "Jika ada perselisihan, silakan melapor kepada pihak berwajib atau aparat desa. Kami siap memfasilitasi penyelesaian secara bijak," tambahnya. Saat ini, MI ditahan di Rutan Polsek Sungai Kakap dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Proses hukum pun tengah berjalan. Baca Juga: Polres Melawi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Berat yang Sebabkan Kematian

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK