faktakalbar

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7–9 Persen, Ini Alasannya

Buruh mengusulkan upah minimum 2027 naik 7–9 persen. Usulan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

Penulis: Clara Tuesday, 08 September 2026 📖 2 menit
Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7–9 Persen, Ini Alasannya
Buruh mengusulkan upah minimum 2027 naik 7–9 persen. Usulan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kalangan buruh mulai menyuarakan usulan kenaikan upah minimum 2027. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7 hingga 9 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.

Dalam usulannya, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja-Persatuan Buruh (KSP-PB) mengajukan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Perkiraan Kenaikan Upah 7,5–8,5 Persen

Said memperkirakan inflasi berada di kisaran 3 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi rata-rata diproyeksikan sekitar 5,2–5,3 persen.

Dengan menggunakan komponen tersebut, ia memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada di kisaran 7,5 hingga 8,5 persen.

Perhitungan tersebut masih berupa proyeksi. Besaran kenaikan upah minimum nantinya tetap menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan.

Buruh Soroti Kesenjangan Upah Antardaerah

Selain mengusulkan kenaikan upah minimum, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) turut menyoroti kesenjangan upah antardaerah.

Presiden KSPN Ristadi menilai terdapat perbedaan cukup besar antara upah minimum di sejumlah daerah. Ia mencontohkan upah minimum di Cirebon yang berada di kisaran Rp2,8 juta, sedangkan Kota Bekasi mencapai sekitar Rp5,9 juta.

KSPN kemudian mengusulkan agar sistem pengupahan diperbaiki sehingga kenaikan upah minimum tidak selalu menggunakan persentase yang sama untuk seluruh daerah.


Usulan Dibedakan Berdasarkan Besaran Upah

KSPN mengusulkan pembagian kenaikan upah minimum menjadi tiga kategori.

Untuk daerah dengan upah minimum di atas Rp4,5 juta, kenaikan yang diusulkan sekitar 7 persen. Sementara daerah dengan upah minimum antara Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta diusulkan naik sekitar 8 persen.

Adapun daerah dengan upah minimum di bawah Rp3,5 juta diusulkan mendapatkan kenaikan sekitar 9 persen.

Skema tersebut dinilai dapat mempertimbangkan perbedaan tingkat upah sekaligus membantu mengurangi kesenjangan penghasilan antarwilayah.

Besaran Resmi Masih Menunggu Data BPS

Said menegaskan angka kenaikan tersebut belum final. Pemerintah masih perlu menunggu data resmi BPS terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi komponen dalam formula pengupahan.

Dengan demikian, usulan kenaikan 7–9 persen dari kalangan buruh saat ini masih menjadi bagian dari pembahasan menuju penetapan upah minimum 2027.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK