Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi Signal
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan sering kali menjadi hal yang menyita waktu karena antrean panjang di kantor Samsat. Namun, kini Korlantas Polri telah menghadirkan solusi praktis melalui aplikasi
Signal (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
hanya melalui ponsel pintar.
Hebatnya lagi, Anda tidak perlu datang ke Samsat untuk mengambil stempel pengesahan, karena dokumen fisik bisa dikirim langsung ke alamat rumah.
Baca Juga:
Pusat Himbau Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Diturunkan
Apa Itu Aplikasi Signal?
Signal adalah aplikasi resmi yang menggantikan aplikasi pendahulunya, Samsat Online Nasional (Samolnas). Sistem ini terhubung langsung dengan pangkalan data kendaraan bermotor di seluruh provinsi di Indonesia, sehingga masyarakat di mana pun bisa menggunakannya.
Langkah Mudah Bayar Pajak Lewat HP
Berikut adalah panduan lengkap cara bayar pajak motor lewat aplikasi Signal:
Registrasi Akun:
Unduh aplikasi Signal d
i
Google Play Store atau
App Store.
Masukkan data pribadi seperti NIK e-KTP, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel. Anda juga perlu melakukan verifikasi wajah biometrik untuk keamanan data.
Tambah Data Kendaraan:
Setelah akun aktif, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor". Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin.
Lanjut ke Pembayaran:
Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran". Sistem akan menampilkan rincian biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang harus Anda lunasi.
Pilih Metode Kirim:
Ini adalah fitur unggulannya. Pilih opsi "Dikirim" jika Anda ingin Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) fisik diantar ke rumah. Masukkan alamat pengiriman dengan lengkap.
Bayar Tagihan:
Salin Kode Bayar yang muncul, lalu lakukan pembayaran melalui transfer bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA) atau dompet digital yang bekerja sama.
Dokumen Diantar Kurir
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti digital (e-TBPKP) di aplikasi. Sementara itu, dokumen fisik atau bukti bayar sah akan dikirimkan oleh PT Pos Indonesia ke alamat yang Anda daftarkan.
Baca Juga:
Perkuat Kemandirian Fiskal, Pemkab Kayong Utara Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan
Layanan ini menghapus praktik percaloan dan memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat yang sibuk bekerja.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.