faktakalbar

Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Pakai HP

Penulis: Redaksi Tuesday, 30 December 2025 📖 1 menit
Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Pakai HP
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi syarat wajib untuk berbagai urusan, mulai dari melamar kerja hingga mengajukan kredit bank. Untungnya, Anda tidak perlu lagi repot antre di kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pendaftaran sepenuhnya secara daring. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini kapan saja. Anda hanya perlu menyiapkan koneksi internet dan ponsel pintar ( smartphone ). Baca Juga:  DJP Bantah Kebocoran Enam Juta Data NPWP Syarat Daftar NPWP Pribadi Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan foto atau scan dokumen berikut agar proses pengisian data berjalan lancar: Email Aktif: Digunakan untuk verifikasi akun dan menerima kartu digital. KTP: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan Kerja/Usaha: Dokumen pendukung yang menjelaskan status pekerjaan atau bisnis Anda. Langkah Mudah Daftar via HP Berikut adalah panduan ringkas cara membuat NPWP secara online: Buka Situs Resmi: Akses laman ereg.pajak.go.id melalui peramban (browser) di HP Anda. Buat Akun: Pilih menu "Daftar". Masukkan alamat email aktif Anda. Sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email tersebut. Aktivasi Akun: Buka email masuk, klik tautan verifikasi, dan buat kata sandi untuk akun pajak Anda. Isi Data: Login kembali ke situs ereg . Isi formulir pendaftaran sesuai dengan identitas di KTP. Pastikan data pekerjaan dan alamat terisi dengan benar. Kirim Permohonan: Setelah semua data lengkap, klik tombol "Minta Token". Salin kode token yang masuk ke email Anda, lalu tempelkan di kolom verifikasi dan klik "Kirim Permohonan". Baca Juga:  Sah! DPRD Pontianak Ketok Palu 6 Ranperda Strategis: Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum DJP akan memverifikasi data Anda dalam waktu singkat. Jika berhasil, kartu NPWP elektronik akan langsung masuk ke email Anda dan sah digunakan untuk keperluan administrasi. Sementara itu, kartu fisik akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat rumah Anda. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK