Panduan Lengkap: 11 Langkah Mudah Cara Daftar NPWP Online via Sistem Coretax DJP
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen ini sangat penting. NPWP tidak hanya berfungsi untuk pelaporan dan pembayaran pajak. NPWP juga diperlukan dalam berbagai keperluan.
Contohnya seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha.
Untuk mempermudah proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki platform baru.
Sistem Coretax (
Coretax Administration System
) adalah sistem administrasi perpajakan terbaru.
Baca Juga:
Cara Buat dan Download Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Disdukcapil
Sistem ini menggantikan platform sebelumnya di
ereg.pajak.go.id
.
Bagi Anda yang ingin tahu cara daftar NPWP online melalui sistem terbaru ini, berikut panduan langkah demi langkahnya.
11 Langkah Praktis Cara Daftar NPWP Online via Coretax
Baca Juga:
Jutaan Pengguna di Indonesia, OpenAI Rilis ChatGPT Go dengan Harga Lebih Hemat
Proses pendaftaran NPWP kini lebih terintegrasi melalui sistem Coretax. Ikuti 11 langkah berikut agar pendaftaran Anda sukses:
Akses Laman Coretax: Kunjungi alamat resmi:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
.
Daftar Akun: Klik "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan. Pilihan termasuk Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
Konfirmasi NIK: Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK". Anda bisa memilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax.
Isi Data Pribadi: Masukkan data pribadi Anda. Ini meliputi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
Verifikasi Email dan Nomor HP: Masukkan alamat email dan nomor HP aktif. Kode OTP akan dikirimkan. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen identitas Anda.
WNI: KTP
WNA: Paspor & KITAS/KITAP
Pelaku Usaha: Sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta.
Tambahkan Data Keluarga: Masukkan data orang yang memiliki hubungan istimewa. Contohnya orang tua, pasangan, atau anak.
Lengkapi Sumber Penghasilan: Masukkan informasi penghasilan Anda. Setelah itu, simpan data tersebut.
Isi Kode KLU & Alamat: Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai. Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Pastikan semuanya sesuai dengan dokumen resmi.
Verifikasi Data dan Foto: Klik "Verifikasi" untuk mengecek ulang data. Unggah foto atau lakukan verifikasi
live
foto sesuai petunjuk sistem.
Ajukan Permohonan:
Checklist
pernyataan kepatuhan dan klik "Ajukan Permohonan".
Pastikan untuk mengecek email Anda secara berkala. Informasi penerbitan NPWP akan dikirimkan melalui email tersebut.
(*Drw)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.