Cara Lapor Polisi Nakal ke Propam Lewat HP
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Divisi Profesi dan Pengamanan (
Propam
) Polri membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja kepolisian. Propam merilis panduan resmi bagi warga yang ingin mengadukan pelanggaran anggota melalui saluran digital.
Kini, masyarakat tidak perlu bingung mencari tempat mengadu. Berikut adalah 3 langkah mudah cara lapor polisi nakal langsung dari ponsel Anda:
Baca Juga:
Panik Aib Dibongkar ke Calon Istri, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa Mahasiswi ULM
1. Akses dan Verifikasi Identitas
Langkah pertama, pelapor cukup memindai (
scan
) QR Code
layanan pengaduan
atau membuka tautannya melalui peramban (
browser
) di ponsel. Sistem mewajibkan pelapor melakukan validasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Hal ini penting untuk menyaring laporan palsu dan memastikan setiap aduan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Isi Laporan dan Unggah
Bukti
Setelah identitas terverifikasi, tuliskan kronologi kejadian secara lengkap. Pelapor harus menyertakan identitas atau ciri-ciri fisik oknum polisi yang dilaporkan.
Jangan lupa mengunggah bukti pendukung yang kuat, seperti foto, rekaman video, atau dokumen terkait kejadian tersebut.
Baca Juga:
Isak Tangis Warnai Penyerahan 27 Remaja Hendak Tawuran, Polisi Beri Sanksi Cukur Rambut dan Tilang
3. Simpan Kode Tiket
Setelah laporan terkirim, sistem akan menerbitkan Nomor Pengaduan. Catat atau tangkap layar (
screenshot
) kode tiket tersebut. Nomor ini berfungsi untuk memantau status penanganan laporan Anda secara berkala melalui menu "Cek Status" di layanan tersebut.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.