Cara Lapor SPT Tahunan Online Bebas Antre
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Memasuki awal tahun, Wajib Pajak (WP) kembali menghadapi rutinitas penting, yaitu melaporkan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Kini, Anda tidak perlu lagi khawatir harus berdesak-desakan atau menghabiskan waktu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan
e-Filing
yang memungkinkan Anda melaporkan pajak dari mana saja, bahkan sambil bersantai di rumah.
Baca Juga:
Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Pakai HP
Melapor lebih awal sangat disarankan untuk menghindari kendala sistem yang sering terjadi saat mendekati tenggat waktu.
Persiapan Sebelum Melapor
Agar proses pengisian berjalan lancar, Anda wajib menyiapkan dua dokumen penting berikut ini:
EFIN (Electronic Filing Identification Number):
Kode identitas digital untuk transaksi pajak online. Jika lupa, Anda bisa segera menghubungi KPP terdekat atau melalui akun media sosial resmi DJP (
@kring_pajak
).
Bukti Potong Pajak:
Dokumen formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk PNS/ASN) yang Anda terima dari bagian keuangan tempat Anda bekerja.
Panduan Praktis Lapor SPT via HP/Laptop
Berikut langkah-langkah mudah melaporkan SPT Tahunan secara online:
Login ke DJP Online:
Buka situs
djponline.pajak.go.id
.
Masukkan Nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik tombol "Login".
Pilih Menu Lapor:
Setelah masuk ke halaman utama (
dashboard
), pilih tab "Lapor" dan klik ikon "e-Filing".
Buat SPT:
Tekan tombol "Buat SPT". Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang cocok untuk Anda (apakah 1770 SS, 1770 S, atau 1770).
Isi Data Penghasilan:
Isi kolom harta, utang, dan penghasilan sesuai dengan data di Bukti Potong yang Anda pegang. Pastikan angka yang Anda masukkan akurat.
Ambil Kode Verifikasi:
Pada tahap akhir, klik "Ambil Kode Verifikasi". Sistem akan mengirimkan kode unik tersebut ke email atau nomor HP Anda.
Kirim SPT:
Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu tekan tombol "Kirim SPT".
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Tidak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Selesai! Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda bukti sah bahwa Anda telah menunaikan kewajiban perpajakan tahunan. Simpan bukti tersebut dengan baik.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.