Cegah Knalpot Brong, Polisi Sisir Toko Suku Cadang di Pontianak Utara
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Dalam upaya pencegahan maraknya penggunaan knalpot brong, petugas kepolisian dari
Polsek Pontianak Utara
mendatangi sejumlah bengkel dan toko penjual suku cadang sepeda motor di wilayah Pontianak Utara.
Kedatangan petugas ini adalah untuk menghimbau kepada pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tidak menyediakan, menjual, ataupun membantu memasang knalpot brong kepada pelanggan.
Baca Juga:
Respon Keresahan Warga, Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Amankan 49 Motor Knalpot Brong
Petugas di lapangan menegaskan, jika di kemudian hari masih ditemukan bengkel atau toko yang melanggar, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil monitoring yang dilakukan, petugas tidak menemukan bengkel maupun toko suku cadang yang menjual atau menyediakan knalpot brong.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, menegaskan bahwa himbauan ini juga ditujukan kepada masyarakat luas, terutama para remaja.
“Dihimbau kepada masyarakat terutama anak remaja yang memiliki sepeda motor agar tidak memasang knalpot brong, gunakan knalpot yang sesuai dengan peruntukannya sesuai standar pabrikan yang sudah ditentukan,” tegas Kapolsek.
Ia juga memastikan bahwa jajarannya tidak akan segan melakukan penindakan di jalan raya jika masih menemukan pelanggaran tersebut.
“Kami dari Polsek Pontianak Utara akan melakukan penindakan jika ditemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong,” pungkasnya.
Baca Juga:
Razia Knalpot Brong, Polres Bengkayang Amankan 30 Remaja dan 25 Motor
(*Red)
Tag:
#Kamtibmas
#knalpot brong
#Polsek Pontianak Utara
#Kompol I Made Aris Candra Putra
#Razia Knalpot
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.