faktakalbar

Cek Penerima PIP November 2025: Siapkan NISN & NIK, Ini Langkahnya di HP

Penulis: Redaksi Tuesday, 18 November 2025 📖 1 menit
Cek Penerima PIP November 2025: Siapkan NISN & NIK, Ini Langkahnya di HP
Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengecekan status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan November 2025 kini semakin mudah. Orang tua dan siswa dapat melakukannya secara mandiri melalui ponsel (HP) tanpa harus datang ke sekolah. Proses ini dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di alamat pip.kemendikdasmen.go.id. Untuk melakukan verifikasi, pengecek hanya perlu menyiapkan dua data utama siswa, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baca Juga:  Air Mati atau Pipa Bocor? Catat, Ini Nomor Hotline dan WA Pengaduan PDAM Tirta Khatulistiwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah untuk memastikan siswa dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah dan mencegah putus sekolah akibat kendala ekonomi. Cara Cek Status Penerima PIP di HP: Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengecek status penerima: Buka aplikasi browser (seperti Chrome atau Safari) di ponsel Anda. Ketik alamat situs pip.kemendikdasmen.go.id pada kolom pencarian. Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik menu "Cek Penerima PIP". Masukkan NISN dan NIK siswa pada kolom yang tersedia. Klik tombol "Cari". Sistem akan secara otomatis memproses data. Jika siswa terdaftar, layar akan menampilkan nama siswa beserta status pencairan dana, apakah sudah masuk ke rekening atau masih dalam proses penyaluran oleh bank. Besaran Dana Bantuan PIP Jumlah dana yang diterima siswa bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan: SD/Sederajat: Rp 450.000 per tahun SMP/Sederajat: Rp 750.000 per tahun SMA/SMK/Sederajat: Rp 1,8 juta per tahun Khusus untuk siswa yang berada di kelas akhir (Kelas 6 SD, Kelas 9 SMP, dan Kelas 12 SMA/SMK), mereka akan menerima setengah dari nominal tersebut (misalnya, Rp 900.000 untuk siswa Kelas 12). Baca Juga:  Kemhan & ASABRI Beri Santunan Khusus, Wujud Kepedulian untuk Prajurit (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK