Cuaca Ekstrem Mengintai Perairan Kayong Utara, Penumpang Speedboat di Sukadana Wajib Pakai Life Jacket
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA
– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait
potensi
cuaca ekstrem di wilayah perairan Kayong Utara yang diprediksi berlangsung hingga Senin (14/12/2025).
Menyikapi kondisi cuaca yang tidak menentu, standar keselamatan di Pelabuhan Sukadana kini diperketat, terutama bagi penumpang moda transportasi
speedboat
.
Berdasarkan data BMKG, perairan Kayong Utara berpotensi mengalami hujan disertai petir dengan kecepatan angin berkisar 8 knot hingga hembusan maksimal mencapai 17 knot.
Selain itu, arus laut diprediksi bergerak ke tenggara dengan kecepatan sekitar 50 cm/s.
Baca Juga:
Meski Tantangan Fiskal, Pemkab Kayong Utara Pastikan Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan di 2026
Meskipun tinggi gelombang terpantau
relatif
rendah di kisaran 0,6 meter, kombinasi angin kencang dan hujan lebat dinilai sangat berisiko bagi pelayaran kapal cepat berukuran kecil.
Merespons potensi bahaya tersebut, pengawasan di area keberangkatan Pelabuhan Sukadana ditingkatkan sejak Rabu (10/12/2025) pagi.
Fokus utama pengawasan adalah kepatuhan penggunaan jaket pelampung (
life jacket
) bagi seluruh awak dan penumpang sebelum kapal lepas sandar.
Kapolsek Sukadana, Muhammad Iqbal, menekankan bahwa dalam kondisi cuaca labil, penggunaan alat keselamatan bukan lagi sekadar imbauan, melainkan keharusan.
"Cuaca bisa berubah drastis di tengah laut.
Life jacket
adalah penentu keselamatan vital jika terjadi insiden akibat angin kencang atau gelombang mendadak," ujarnya saat memantau aktivitas pelabuhan.
Selain mewajibkan pemakaian pelampung, para operator
speedboat
dan masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan keberangkatan jika visual cuaca memburuk.
Masyarakat juga diminta aktif memantau informasi cuaca terkini dari kanal resmi BMKG sebelum merencanakan perjalanan laut demi mencegah kecelakaan air yang tidak diinginkan.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem Mengintai Perairan Kayong Utara, Polisi dan Dishub Perketat Izin Layar Speedboat
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.