faktakalbar

Daftar Bank di Indonesia yang Bangkrut Pada 2025

Penulis: Redaksi Friday, 02 January 2026 📖 1 menit
Daftar Bank di Indonesia yang Bangkrut Pada 2025
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Industri perbankan nasional menghadapi seleksi alam yang ketat. Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tujuh bank di Indonesia yang mengalami kebangkrutan dan harus menutup operasionalnya. Penambahan daftar bank bangkrut ini terjadi setelah OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Bank yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini kehilangan izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada tanggal 15 Desember 2025. Baca Juga:  KPK Telusuri Info Aliran Uang ke Aura Kasih Terkait Kasus Bank BJB dan Ridwan Kamil OJK mengambil langkah tegas tersebut karena pengurus dan pemegang saham bank gagal melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi keuangan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera bergerak untuk menangani dampak penutupan ini. LPS mencatat telah menangani total 26 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bermasalah selama setahun terakhir, di mana sebagian besar telah masuk tahap likuidasi. Berikut adalah daftar lengkap 7 bank yang bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2025: BPRS Gebu Prima (Medan, Sumatera Utara), OJK mencabut izin usahanya pada 17 April 2025. Bank ini menjadi yang pertama tumbang di tahun 2025. BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur), OJK resmi menghentikan operasional bank ini pada 24 Juli 2025 akibat masalah tata kelola. BPR Disky Surya Jaya (Deli Serdang, Sumatera Utara), bank ini kehilangan izin usahanya pada 19 Agustus 2025. BPRS Gayo Perseroda (Takengon, Aceh), OJK menutup bank syariah ini pada 9 September 2025 karena gagal memenuhi rasio keuangan. Baca Juga: Soroti Modus Marketing Bank dan Hadiah Magang, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Sejak Dini BPR Artha Kramat (Tegal, Jawa Tengah), izin usaha bank ini berakhir pada 14 Oktober 2025. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa (Nganjuk, Jawa Timur), bank ini turut masuk dalam daftar likuidasi akibat kondisi keuangan yang tidak sehat. PT BPR Bumi Pendawa Raharja (Cianjur, Jawa Barat), izinnya dicabut pada 15 Desember 2025. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK